BLORA, (16/04/2026) | Perum Perhutani KPH Blora menghadiri kegiatan sosialisasi batas kawasan hutan bersama BPKH Wilayah XI, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, serta masyarakat Desa Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pendopo Samin Desa Klopoduwur pada Rabu (15/04).
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Administratur/KSKPH Blora beserta Asisten Perhutani/Kepala BKPH Kalisari, Kepala Seksi PPKH BPKH Wilayah XI, perwakilan BAPPERIDA Kabupaten Blora, perwakilan DLHK Provinsi Jawa Tengah, perwakilan Cabang Dinas Kehutanan Wilayah I Jawa Tengah, Kepala Desa beserta perangkat Desa Klopoduwur, serta masyarakat setempat.
Wakil Administratur/KSKPH Blora, Teguh Yuli Anggoro, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini tidak hanya bertujuan memberikan pemahaman teknis terkait batas kawasan hutan, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kawasan hutan dari perambahan maupun penyerobotan lahan.
Ia menjelaskan bahwa dengan adanya pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan dapat turut menjaga keberadaan kawasan hutan sehingga eksistensinya tetap terjaga. Perhutani juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga aset negara berupa kawasan hutan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, mengingat fungsi hutan yang sangat penting bagi keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
Sementara itu, Kepala Seksi PPKH BPKH Wilayah XI Yogyakarta, Mohamad Dwijo Saputro, menjelaskan bahwa tujuan utama sosialisasi batas kawasan hutan adalah memberikan pemahaman teknis kepada masyarakat mengenai keberadaan batas hutan di lapangan, khususnya bagi masyarakat yang memiliki lahan berbatasan langsung dengan kawasan hutan.
Ia menambahkan bahwa melalui kegiatan ini, masyarakat dapat mengetahui secara langsung kondisi batas kawasan hutan, seperti keberadaan pal batas yang rusak, hilang, atau bergeser. Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan menjaga kepastian hukum terkait batas kawasan hutan yang diakui oleh semua pihak.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga batas kawasan hutan guna mencegah konflik lahan serta memastikan keberlanjutan pengelolaan hutan secara lestari. (Blr/Ist)
Editor: Aris
Copyright © 2026